KAMPUS PAYA LIPAH – Kejadian sengketa dapat terjadi dimana dan kapan saja, sengketa muncul karena perbedaan kepentingan dan juga sudut pandang, namun pada dasarnya sengketa bisa diselesaikan lewat pendekatan non litigasi atau diluar jalur pengadilan atau mahkamah, yakni melalui proses mediasi (musyawarah-mufakat) dengan bantuan mediator.
Kebutuhan akan tenaga mediator yang profesional dalam penyelesaian sengketa menjadi hal yang tidak bisa dielakkan lagi pada masa saat. Oleh karena itu, Institut Agama Islam Almuslim Aceh lewat Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) bersama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengket Indonesia (DSI) yang merupakan Lembaga Setifikasi Mediator terakreditasi Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 16/KMA/SK/VI/2022 menggelar pelatihan mediasi (mediator training) untuk angkatan 53.
Informasi lanjut terkait pelatihan ini dapat dilihat dengan saksama di bagian poster di bawah ini, informasi lanjut dapat menghubungi WA 0853 7350 0853 (Iqbal).