PAYA LIPAH – Koordinator Perguruan Tinggi Islam (Kopertais) Wilayah V Aceh menggelar kegiatan evaluasi pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) yang berlangsung di ruang rapat Kampus Paya Lipah, Institut Agama Islam (IAI) Almuslim Aceh, Jumat, 31 Mei 2024.

Rektor IAI Almuslim Aceh Dr Nazaruddin MA dalam sambutannya, mengamanatkan kepada seluruh dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang ada di Aceh untuk selalu memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat melalui tridharma perguruan tinggi.

“Dosen-dosen yang berada di bawah PTKIS di Aceh terlebih yang sudah lolos sebagai dosen sertifikasi agar lebih menguatkan tridharma perguruan tinggi. Agar kedepan hasil dari penelitian dan pengabdian bisa dirasakan manfaat langsung oleh masyarakat,” ungkap Nazaruddin yang juga pengurus di Assosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Indonesia (APTIKIS) Indonesia.

Selain itu, tambah Nazaruddin, dosen-dosen PTKIS juga harus mampu untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing saat berada di lingkungan kampus atau juga saat dibutuhkan oleh pihak-pihak lainnya yang dapat memberikan sumbangsih ide dan pikiran.

Dalam kegiatan evaluasi tersebut selain sivitas akademika IAI Almuslim Aceh, juga turut hadir STIT Bustanul Arifin Bener Meriah, STIT Al Washliyah Aceh Tengah, STIT Syekh Saman Al Hasan Gayo Lues, STIT Babussalam Aceh Tenggara dan STAI Sepakat Segenep Kutacane.

Wakil Koordinator Kopertais Wilayah V Aceh Dr Ismail MA dalam arahannya, menyebutkan pengisian BKD bagi dosen harus tetap selalu menyesuaikan dengan timeline yang telah disampaikan oleh Kopertais.

“Untuk kedepan beberapa hal yang masih ada kekurangan harus diperbaiki secara bersama, termasuk terkait jadwal yang telah disampaikan Kopertais terkait waktu pelaporan dan administrasi lainnnya,” sebutnya di depan 40 dosen serdos.

Sementara itu, Saiful ST dari Kopertais Wilayah V Aceh juga ikut menyampaikan terkait mekanisme pengisian BKD terutama bagi dosen Dengan Tugas Tambahan (DT) dan Dosen Tetap (DS).

“Kepada dosen DT cukup 3 SKS, dan DS berjumlah 10 SKS minimal, dimana pendidikan minimal 6 SKS, penelitian 3 SKS dan pengabdian 1 SKS. Juga perlu diperhatikan kegiatan dosen untuk semester depan agar dapat diperbaiki pada semester ini sebelum memasuki masa pelaporan, seperti administrasi RPS, SK, jurnal mengajar, dan lainnya,” tutup Saiful.