PAYA LIPAH – Lembaga Pelayanan Bantuan Advokasi Hukum (LEBAH) yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di bawah Institut Agama Islam (IAI) Almuslim Aceh sumbang pendapatan asli kampus sebesar Rp 9 juta.
Pendapatan tersebut diperoleh dari hasil kegiatan-kegiatan yang dijalankan LEBAH yang telah ada sejak medio Agustus tahun 2023 lalu.
Penyerahan bukti setoran pendapatan tersebut ke rekening kampus dilakukan secara simbolis yang diserahkan oleh Direktur LBH Lebah M Iqbal Lc MAg melalui Wakil Rektor III IAI Almuslim, Anwar Ebtadi MA, Senin, 22 April 2024 di ruang kerjanya.
Ebtadi mengatakan, awal mula LEBAH dibentuk dari SK Rektor IAI Almuslim Aceh Nomor: 29/IAI-AL/VIII/2023 dan telah diaktanotariskan.
LBH tersebut melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari seminar, pelatihan dan aktivitas lainnya yang berpengaruh dalam meningkatkan sumber daya manusia juga menjadi sumber pemasukan bagi IAI Almuslim Aceh.
Sumbangan PAK ini adalah bentuk proses pondasi manajemen terhadap lembaga-lembaga di bawah binaan kampus IAI Almuslim Aceh.
“IAI mengadopsi sistem manajemen perusahaan ke dalam sistem manajemen lembaga pendidikan. Kita juga tidak melihat dari segi jumlah besaran angka, tapi proses penerapan adopsi sistem manajemen perusahaan harus berjalan,” ujar Ebtadi.
Sebelumnya, pendapatan asli kampus diperoleh dari lembaga International Linguistic Center (ILC) pada tahun 2023. Semoga adanya lembaga-lembaga kampus terus menciptakan kerja sama yang membawa nama kampus IAI Almuslim Aceh semakin berkembang dan menjadikan kampus yang mandiri dan maju.
“Berkat adanya lembaga tersebut, para dosen yang sangat luar biasa kinerjanya di kampus IAI menjadikan kampus semakin lebih dikenal dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kampus. Serta dapat menunjukkan bukti Pendapatan Asli Kampus (PAK) tersebut. Ini adalah suatu kebanggaan,” ujar Ebtadi.
Direktur LEBAH M Iqbal Lc MAg mengucapkan terimakasih kepada Rektor IAI Almuslim Aceh yang telah mempercayai mereka dan tim untuk menahkodai lembaga tersebut, karena LEBAH sebagai tempat laboratorium mahasiswa yang menempuh pendidikan di IAI Almuslim Aceh dan juga sebagai klinik pengabdian masyarakat mengenai hukum keluarga.